Pertemuan Ke-9 RKS PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
Cita Santuni (2019D1B131) pertemuan ke-9
TUGAS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PROYEK
Dalam hal
pengendalian mutu dalam pelaksanaan pekerjaan, harus memperhatikan batasan dan
aturan yang telah dibuat oleh perencanaan,
Buatkan secara detail gambaran/spesifikasi teknis/rencana kerja dan syarat untuk item pekerjaan pembangunan gedung bertingkat. Penjelasan bisa di sertai dengan gambar, grafik tabel dsb.
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 6 (enam) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase alamiah dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun, agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus selalu ditopang. Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan, sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang kokoh.
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat- tempat dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah rampung. Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan tenaga buruh yang harus dilakukan.
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
6.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus benar-benar kering, bersih dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan / material yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan material harus sudah di-finish.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup karena sealant memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan macam / jenis material yaitu :
• Material keramik / kaca./almunium
• Material metal.
• Material kayu.
• Material beton.
• Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.
15.3.3. Pekerjaan Grouting.
a. Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali
untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku.
Permukaan lubang pada beton maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas
dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan
/ material yang terlepas maupun noda
dan kotoran lainnya.
Sebelum pemberian grouting, permukaan lubang
harus dibasahkan terlebih dahulu tetapi tidak
diperkenankan ada butiran air di atas
permukaan tersebut pada waktu pelaksanaan grouting.
b. Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah /
lubang tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk
rongga udara.
Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat
mempergunakan corong atau alat lain.
c. Perawatan (curing) dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan yang
terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah.
15.3.4. Pekerjaan Floor Hardener. a. Persiapan Permukaan.
Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada
lubang dan celah-celah.
Jika ada retak, lubang atau celah, harus ditutup dengan adukan kedap air
(trasraam) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
b. Pelaksanaan.
Pekerjaan lapisan floor hardener dilaksanakan setelah
ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan lapisan floor hardener dengan mengikuti
persyaratan dari pabrik pembuat.
c. Pemeliharaan.
Lapisan floor hardener yang telah selesai terpasang harus dihhindarkan dari
terjadinya kerusakan dan cacat akibat
adanya pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan lain.
Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada
permukaan lapisan floor
hardener harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga mencapai mutu pekerjaan seperti yang disyaratkan
dalam spesifikasi ini tanpa adanya biaya tambahan.
15.3.5. Pekerjaan Waterproofing. a. Persiapan Permukaan.
Bekisting pada bagian / sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus
sudah dilepas agar tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk keluar.
Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang dipersyaratkan
Pekerjaan beton struktural.
Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan waterproofing.
Seluruh permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau lubang,
serbuk aduk beton, debu gumpalan aduk beton, bagian-bagian yang menonjol tajam,
permukaan halus dan rata.
Retak, lubang yang tidak berguna dan sebagainya harus ditutup dengan
aduk kedap air 1 Pc : 3 Ps hingga padat dan diratakan permukaannya.
b. Pekerjaan Waterproofing cair.
Perbandingan campuran powder dan cairan
disesuaikan dengan dosis yang ditentukan oleh pabrik.
Pelaksanaan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
kuas, disemprot atau trowel.
16.1. LINGKUP PEKERJAAN.
16.2. PERSYARATAN BAHAN.
Pasal 12
PEKERJAAN DINDING PARTISI
17.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
Pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding partisi lengkap seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
17.2. PERSYARATAN BAHAN.
17.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Pasal 13
PEKERJAAN ATAP METAL
18.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pasal 14
PEKERJAAN TALANG VERTIKAL
19.1. LINGKUP PEKERJAAN.
19.2. PERSYARATAN BAHAN.
19.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Pasal 15
PEKERJAAN DINDING GRC
20.1. LINGKUP PEKERJAAN.
20.2. PERSYARATAN BAHAN.
Pasal 16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
BAB V
SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMASANGAN TAPAKDAN
SARANA LUAR
Pasal 1
PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PARKIR
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
Pasal 2
PEKERJAAN PERLENGKAPAN LUAR DAN PERTAMANAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN.
`
Pasal 3
PEKERJAAN SALURAN DRAINASE
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
BAB VI
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS PEKERJAAN
MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1
U M U M
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan
di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan Pengawas
pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah
persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan
Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan
adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki
hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan,
lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal /
Elektrikal ini harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Bandung.
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun
1975.
2.8.6. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik,
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.7. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.8. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan
Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
2.8.9. Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bandung.
2.8.10. Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.11. Peraturan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air
dari Badan
Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2.8.12. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan
peraturan dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC,
IEC dan lain-lain.
2.8.13. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini maupun yang terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.15. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatik 1980 (Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
2.8.16. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen
PU).
2.8.17. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Tahun 1985 (Departemen PU.
2.8.18. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19. Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal
/ Elektrikal ini selain dari persyaratan tersebut di atas, juga
tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan
bahwa instalasi baik dari Konsultan
Pengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah
dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
2.9.3. Seluruh instalasi terpasang telah ditest
bersama-sama dengan Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pemilik dengan hasil baik,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.10. Kontraktor.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi / penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu pelaksanaan.
Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh / sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
2.12. Pengawasan Instalasi.
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini harus dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.14. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
2.14.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum diprestasikan 100%.
2.14.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama proyek dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas.
Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.14.3. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
2.15. Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu)
tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun kalender setelah serah terima kedua.
2.16. Izin.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut, apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik, saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam Pasal 2 butir 2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh Penanda- tangan kontrak, untuk mengambil keputusan di lapangan.
Ia bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan selalu berada di lapangan (on site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus bertindak sebagai Site Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan utama Mekanikal / Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang disebutkan didalam gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar, tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas dipergunakan bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan / peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja, pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :
3.1. Sistim Mekanikal.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas beserta pemompaannya.
3.1.2. Instalasi Tata Udara ( ventilasi dan air conditioning )
3.2. Sistim Elektrikal.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.2.3. Instalasi Penangkal Petir.
3.2.4. Instalasi Telepon.
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal / Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah mempertegas spesifikasinya.
BAB VII
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung. Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN dengan daya terpasang sebesar 197 kVA.
Dari jaringan tegangan menengah 20 kV PLN, daya dari PLN tersebut disalurkan ke trafo distribusi 20 kV / 400 V berkapasitas 250 kVA untuk dirubah menjadi daya bertegangan rendah LVMDP sampai dengan panel ukur (KWH meter).
Selanjutnya didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan gedung secara radial.
Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase – empat kawat 220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing / pengujian,
pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah :
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor pentanahan netral / badan panel.
3.1.2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (mesin AC, pompa-pompa dan lain-lain).
3.1.3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
3.1.4. Pengadaan dan pemasangan instalasi cable tray lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.1.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan material bantu yang dibutuhkan.
3.2. Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
3.2.2. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar/ taman, termasuk lampu sorot bangunan.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar Elektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di- dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli, Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar, kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi atau segi delapan.
Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang diberi gasket tahan cuaca :
ƒ Tempat-tempat yang kena matahari.
ƒ Tempat-tempat yang kena hujan.
ƒ Tempat-tempat yang kena minyak.
ƒ Tempat-tempat yang kena udara lembab.
ƒ Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
5.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan
11,9 x 11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk
lebih dari dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum
10A / 250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
140 cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai. Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang basah dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished) sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Saklar dan stop kontak ex MK.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi
saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai bentuk yang tetap.
5.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemasangan serta operasi dari semua sistim dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang
panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2.
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya.
Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%. Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV. Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa, sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
g.1. Pemasangan di Permukaan.
g.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti
karat.
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL / EGA.
g.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem pada cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel). Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang di-klem ke plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya pemasangan kabel tersebut.
g.1.3. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju motor dengan faktor pengisian 40%.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai flexible metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa konduit dan disambungkan dengan cara sedemikian rupa, sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor. Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
g.2. Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy gauge dengan ukuran minimum ¾”.
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan setelah pipa selesai ditanam.
g.3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa, netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL
2000, yaitu :
h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa : Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa : Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S Hitam : Fasa T Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau langit-langit.
5.1.4. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk jenis floor standing, kecuali yang sering terkena basah / hujan, harus dibuat dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna cat sebelumnya harus dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi / penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang, sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan / mengidentifikasikan penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
Race Way yang dipasang di dalam tanah atau menembus kerikil, harus mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum dipasangkan di atas Race Way tersebut diberi patok petunjuk.
Pipa Race Way yang digunakan adalah GIP kelas medium yang memenuhi standar SII.
c.4. Race Way melintas / menembus dinding.
Bila pipa melintas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dan lain-lain, maka lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dapat dilalui oleh debu, lembab (uap air) api dan asap.
c.5. Cable Trench.
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman di bawah tanah minimal 80 cm. dari permukaan. Bila bersilangan dengan saluran lain, misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah pengerasan tanah.
Untuk cable trench yang melintasi jalan, penanaman dilakukan setelah pengerasan badan jalan atau bila sebelumnya harus lebih dari
110 cm. atau atas persetujuan Konsultan Pengawas.
c.6. Konduit Logam Fleksibel Tahan Air.
Konduit logam fleksibel yang tahan air harus dipakai pada kondisi dimana ada kemungkinan pengerasan, getaran atau penempatan dalam atmosfir yang korosif, lembab atau berupa minyak, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian pada kabel masuk ke terminal motor pompa.
Suatu bungkus (shealth) yang tahan cairan dari plyvinil chlorida
(PVC) harus menonjol pada inti baja yang fleksibel.
Sambungan konduktor yang dapat digunakan untuk meneruskan pentanahan (earth continuity) harus pula dimiliki oleh Race Way / konduit ini.
c.7. Pengakhiran dan Sambungan.
Race Way harus diakhiri pada outlet persimpangan, pull box cabinet dan lain-lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating insert yang harus terbuat dari thermoplastic atau “fire minded” yang dimatikan untuk mencegah rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistim grounding dari Race Way.
Sambungan untuk Race Way / pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan hujan atau fitting dengan konsentrasi tinggi dengan sistim penguncian interlock compressed.
c.8. Pentanahan.
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari tegangan ekstra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-bahan logam / metal dari peralatan-peralatan listrik yang terbuka, termasuk pelindung kabel ( shealth / armour ), konduit, saluran metal, rack, tray, doos, stop kontak, armatur, saklar dengan metal harus dihubungkan dengan konduktor kontinyu untuk pentanahan.
Penggunaan conduit metal sebagai satu-satunya konduktor
pentanahan tidak diperbolehkan.
Dalam hal ini harus digunakan konduktor tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan antara 6 sqmm. dan dimasukkan ke dalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut :
ƒ Pentanahan netral bus-bar dan panel, maksimum 2 ohm.
ƒ Pentanahan netral generator, maksimum 2 ohm.
5.1.6. Cable Tray.
a. Bahan.
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam dengan ketebalan plat tidak kurang dari 2,0 mm. Keseluruhan permukaan cable tray harus digalvanisir.
Cable tray ex TRI ABADI atau setara.
b. Penggantung / Penyangga.
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantung cable tray harus dibuat dari batang besi lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm. ujung penggantung di-ulir untuk memungkinkan pengaturan levelling cable tray. Ukuran penyangga dan penumpu (bracket) harus dipilih agar menghasilkan penyangga / penumpuan yang kokoh.
5.1.7. Underfloor Cable Duct.
a. Bahan.
Underfloor cable duct yang digunakan harus dari bahan pregalvanized steel terdiri atas dua kanal, lebar 120 mm + 70 mm. (total lebar 190 mm.) dan tinggi 28 mm. Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm. Keseluruhan cable duct harus digalvanisir.
Satu kanal akan digunakan untuk kabel daya jenis NYM 3 x 2,5 mm2
(kanal selebar 120 mm.) dan kanal lainnya (kanal selebar 70 mm.) akan digunakan untuk kabel data komputer jenis UTP-Cat6E (Gigabit Ethernet) bersama dengan kabel telepon jenis ITC 2 x 2 x 0,6 mm2 (2 pairs). Pemasangan duct harus dilengkapi dengan alat bantu yang diperlukan,
antara lain U-bracket, duct connector dan end cover serta pentanahan.
Keseluruhan alat bantu tersebut harus dari bahan pre-galvanized steel. Cable duct ex THREE STAR atau setara.
b. Intersection Box.
Box base dari intersection box yang digunakan harus dari bahan pre- galvanized steel dengan ukuran bukaan 4 (empat) arah yang sesuai dengan pemasangan underfloor duct yang digunakan (lebar 2 x 70 mm. dan tinggi
28 mm.).
Tebal plat tidak kurang dari 1,5 mm, ukuran box base 270 x 170 mm. Frame dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium dengan ukuran 200 mm. x 110 mm.
Setiap intersection box harus dilengkapi dengan base plate untuk
pemasangan 2 (dua) buah stop kontak, 2 (dua) buah female socket RJ-45 untuk saluran data komputer dan 2(dua) buah female socket RJ-11 untuk saluran telepon.
Cover dari intersection box harus dari bahan die-cast aluminium yang dilengkapi dengan engsel. Ketebalan cover harus cukup menahan beban pada saat ditutup.
Intersection box ex THREE STAR atau setara.
5.1.8. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
ƒ Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )
maupun keseluruhan ( overall ).
ƒ Pengujian pentanahan panel.
ƒ Pengujian kontinuitas konduktor.
ƒ Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
ƒ Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
ƒ Load testing.
ƒ Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat data setelan yang dilakukan.
ƒ Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara pengujiannya.
BAB VIII
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari Syarat-syarat Teknis ini.
Pasal 3
TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan.
3.1.1. Kontraktor harus mengecat semua pipa, rangka penggantung, rangka penyangga, semua unit yang dirakit di lapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan lapisan cat dasar (prime coating).
Bahan cat yang dipakai harus sesuai dengan persyaratan pengecatan yang sesuai dengan bahan masing-masing.
3.1.2. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat / bahan-bahan sudah dicat di pabriknya atau dinyatakan lain dalam spesifikasinya atau untuk bahan aluminium.
3.1.3. Untuk peralatan / bahan-bahan yang tampak, maka peralatan / bahan-bahan tersebut harus dicat akhir dengan cat besi merk ICI, sebagai berikut :
Pipa air bersih : Biru ( ICI R 404-41001 ) Pipa drain / waste : Hitam ( ICI R 404-40009 ) Gantungan / support : Hitam ( ICI R 404-40009 ) Pipa hydrant : Merah ( ICI R 404-40005 ) Panah pengarah : Putih ( ICI R 404-101 )
3.1.4. Kontraktor harus memberikan tanda-tanda huruf dan nomor identifikasi bagi peralatannya dengan cat.
Sebelum mengerjakannya, Kontraktor wajib memberitahukan mengenai tanda-tanda yang hendak dipasang pada peralatan-peralatan itu kepada Konsultan Pengawas.
3.2. Peralatan.
3.2.1. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pengumpul kotoran pada tempat-tempat rendah tertutup.
3.2.2. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tipe fitting untuk penempatan alat ukur yang tidak dipasang tetap pada tempat-tempat yang penting.
3.2.3. Semua alat ukur yang dipasang harus dalam batas ukur yang baik dan ketelitian tinggi serta simetris.
3.2.4. Kontraktor harus menyediakan dan memasang tanda panah pada pipa di tempat-tempat tertentu untuk menunjukkan arah aliran dengan cat.
3.2.5. Kontraktor harus menyediakan dan memasang automatic air release valve serta penampungannya pada tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan udara.
3.3. Ukuran ( Dimensi )
Ukuran-ukuran pokok dan ukuran-ukuran detail yang terdapat pada gambar harus dita’ati oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meneliti (mempelajari) gambar perencanaan, dan bila terjadi perbedaan antara satu dengan yang lain, harus segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
Kontraktor diwajibkan melakukan semua pekerjaan pengukuran dan penggambaran yang diperlukan guna memudahkan pelaksanaan.
Pasal 5
INSTALASI AIR KOTOR / AIR BUANGAN
5.1. Material
5.1.1. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran ∅ 1½” - ∅ 4” baik pipa utama maupun pipa cabang menggunakan PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
5.1.2. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase menggunakan pipa PVC kelas AW.
Pipa PVC ex WAVIN.
5.1.3. Accessories.
a. Fitting dari PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang dibuat dengan cara injection moulding.
b. Floor drain dan clean out dari bahan stainless-steel.
c. Saringan air hujan / roof drain terbuat dari besi tulang atau fiber glass, yang mempunyai bentuk badan cembung yang berfungsi sebagai sediment bowl.
5.2. Cara Pemasangan Pipa
5.2.1. Pipa Di Dalam Bangunan ( Termasuk Pipa Vent ). a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 – 2 %. Perletakan pipa harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di dinding / tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah harus menggunakan fitting dengan sudut 45o ( misalnya Y branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa Di Dalam Tanah.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan dengan tebal
/ tinggi timbunan minimal 80 cm. diukur dari atas pipa sampai permukaan tanah / lantai.
Sebelum pipa ditanam pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir
urug dipadatkan setebal 10 cm. Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi permukaan tanah / lantai bekas galian harus dikembalikan seperti semula.
c. Penanaman pipa.
Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50 mm.
Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang membelok ke atas
(vertikal) harus diberi landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar perencanaan.
Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
5.2.2. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah / jalan, dengan kemiringan 1 – 2 % dari titik permulaan septic tank ke drainase kota.
Ntuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan kedalaman kurang dari 90 cm, pada bagian atas pipa harus dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm. Pelat beton tersebut tidak tertumpu pada pipa.
5.2.3. Penyambungan Pipa.
a. Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas yang dipasang di bawah pelat lantai dasar harus disambungkan dengan rubber ring joint (RRJ).
b. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
c. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
d. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan dalam dari pipa yang akan saling melekat.
e. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa yang akan disambung harus bebas dari benda-benda / kotoran yang dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
5.3. Cara Pemasangan Floor Drain Dan Clean Out.
Floor drain dan clean out harus dipasang sesuai dengan gambar perencanaan. Penyambungan dengan pipa harus dilakukan secara ulir (screw) dan membentuk sudut 45o dengan pipa utamanya.
Komentar
Posting Komentar