"Penjelasan tentang Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) ,Efektif dan efisien"


 TUGAS 3

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK

Buatlah secara detail penjelasan lengkap terkait dengan:

  1. Pengguna jasa
  2. Penyedia jasa
  3. Auditor
  4. 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money)
  5. Efektif dan Efisien

1. penjelasan tentang pengguna jasa
    Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau permilik pekerjaan atau proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. 
        Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyeluruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan lembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain:

  • Pengguna jasa (1) adalah  setiap orang atau badan hukum yang menggunankan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan oranng maupun barang. (pasal 1 angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaan api)
  • Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunkan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan)
  • Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
  • Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang. (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkereta apian).
  • Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
  • Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor. (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kewajiban Pengguna Jasa dalam Pengikatan konstruksi
  • Mengumumkan secara luas pekerjaaan yang di tenderkan
  • Menerbitkan Dokumen tender
  • Mengundang semua yang lulus prakualifikasi
  • Memberikan penjelasan tentang pekerjaan tersebut
  • Memberikan tanggapan terhadap sanggahan
  • Menetapkan penyediaan jasa
  • Mengembalikan jaminan penawaran bagi yang kalah
  • Menunjukan bukti kemampuan membayar
  • Menindak lanjutin penetapan tertulis atau kontrak
  • Mengganti biaya yang di keluarkan penyedia jasa bila batal
  • Memberikan penjelasan tentang resiko pekerjaan  
Kewajiban pengguna jasa dalam kegiatan penyiapan dan kegiatan pengerjaan, pengakhiran  konstruksi
  • Dalam kegiatan penyiapan pengguna jasa menyerahkan dokumen lapangan
  • Kegiatan penyiapan pengguna jasa wajib membayar uang muka
  • Dalam kegiatan pekerjaan pengguna jasa memenuhi tanggung jawab sesuai dengan kontrak.
  • Dalam kegiatan pengakhiran pengguna jasa wajb melakukan penyerahan laporan akhir dan pembayaran akhir.
Kewajiban dan tanggung jawab pengguna jasa
  • Wajib melaporkan terjadinya kegagalan bangunan dan tindakan-tindakan yang di ambil kepada menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi dan lembaga pengembangan jasa konstruksi
  • Bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang di sebabkan oleh kesalahan pengguna jasa termasuk karena kesalahan dalam pengelolaan, apabila hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib wajib bertangggung jawab dan di kenai ganti rugi
Hak Pengguna Jasa dalam pengikatan konstruksi
  • Memungut biaya pengadaan dokumen
  • Mencairkan jaminan bila penyedia jasa tidak memenuhi kebutuhan
  • Menandatangi kontrak secara hati-hati.
2. Penjelasan tentang penyedia kontruksi 
    penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi
   Merupakan pihak yang bertugas membantu pihak pemilik (investor atau developer) melakukan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dari mulai studi awal, perencanaan, pembuatan, perawatan, penghacuran hinggá pembuatan kembali. Pihak yang terlibat dalam proses studi awal atau perencanaan sering disebut sebagai konsultan, baik yang memberi layanan merencanakan (arsitek), merancang (insinyur perancang) maupun mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan (insinyur pengawas).            Sedangkan pihak yang menyediakan jasa pembuatan hingga penghancuran konstruksi dapat berperan sebagai kontraktor umum maupun kontraktor spesialis. Mereka melaksanakan pekerjaan konstruksi atas dasar kontrak dengan pihak pemilik. 
  Kontraktor umum/spesialis tersebut dapat memberi jasa rekayasa (engineering) sekaligus jasa pelaksanaan (constructing) yang disebut dengan kontraktor rancang bangun atau EPC contractor. 25 Di sisi penyedia jasa juga terdapat pihak yang menyediakan bahan atau peralatan yang dibutuhkan oleh kontraktor umum atau spesialis.Vendor/supplier tersebut dapat langsung sebagai pabrikan atau perusahaan yang menjual bahan atau menyewakan peralatan.
 
    Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
  1. Memiliki keahlian,pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa
  2. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
  4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa
  5. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
  6. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi
  7. Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank
  8. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan. yaitu: untuk usaha kecil, nilai kemampuan paket (KP) di tentukan sebanyak 5(lima) paket pekerjaan dan untuk usaha non kecil, nilai kemampuan paket (KP) di tentukan sebanyak 6 atau 1,2 N  
  9. Jumlah paket yang sedang dikerjakan
  10. Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  11. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa.
  12. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
  13. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak.
  14. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
  15. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
  16. menandatangani Pakta Integritas.
Kewajiban penyediaan jasa konstruksi dalam pengikatan
  • Menyusun dokumen penawaran dengan baik dan benar
  • Menyerahkan jaminan penawaran
  • Menandatangani Kontrak secara Hati-hati
Kewajiban penyediaan jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi kegiatan penyiapan, pegerjaan, dan kegiatan pengakhiran.
  • Dalam kegiatan penyiapan penyediaan jasa menyampaikan usulan rencana kerja
  • Penyiapan penyediaan jasa Memberikan jaminan uang muka
  • Dan Mengusulkan calon sub penyedia jasa
  • Dalam kegiatan pengerjaan penyediaan jasa melaksanakan sepenuhnya sesuai dengan kontrak
  • Dalam kegiatan pengakhiran penyedia jasa, memenuhi secara seksama dan keseluruhan pekerjaan.
Hak penyediaan jasa dalam pengikatan
  • Memperoleh penjelasan
  • Melakukan peninjauan lapangan bila perlu
  • Mengajukan sanggahan
  • Menarik jaminan penawaran bila kalah
  • Mendapat penggantian bila di batalkan
3. Penjelasan Tentang Auditor
  Audit adalah sebuah pemeriksaan atau aktivitas pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis yang dilakukan untuk menunjukkan pendapat mengenai kewajaran suatu laporan. Audit menjadi suatu control manajemen yang digunakan untuk menjaga integritas data dan pengoperasian mencapai sebuah tujuan dalam manajemen organisasi. 
    Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai :
     a. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan,             dan kompeten.
     b. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
     c. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan:
  • Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
  • Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
  • Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?

Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek, Arti dan proses audit secara umum mencakup:

      a.  Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis.

  1. Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
  2. Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
  3. Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
  4. Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Beberapa Aspek yang perlu di perhatikan di luar aspek utama
      a. Organisasi, otorisasi, dll
      b. Perencanaan dan jadwal
      c. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
      d. Mutu barang dan pekerjaan
      e. Administrasi, pembelian dan jasa
      f. Engineering
      g. Konstruksi
      h. Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
      i. Perundang-undangan dan peraturan pemerintan

Tahap audit proyek adalah
      a. Survey pendahuluan
            b. Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
            c. Pemeriksaan terinci
            d. Penyusunan laporan 

Faktor keberhasilan proyek

a.              a. Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya                     proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya

  1. Dukungan dari pimpinan teras
  2. Perencanaan dan jadwal
  3. Konsultasi dengan pemilik proyek
  4. Personil
  5. Kemampuan teknis
  6. Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
  7. Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
  8. Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
  9. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur Auditor
  1. Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
  5. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

4. penjelasan tentang 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money)





   Manajemen konstruksi adalah bagaimana sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.

  Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.

 a.    Man (Manusia) merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja, 

Tenaga kerja dalam proyek konstruksi terdiri mulai dari pekerja kasar, atau tukang bangunan, sampai pelaksana lapangan yang bertugas mewujudkan perencanaan/gambar dari suatu konstruksi bangunan dengan penerapan disiplin ilmu keteknikan. Seperti misalnya tukang pasang besi atau tukang pasang bekisting serta yang lainnya. Mereka harus memiliki keterampilan sesuai tupoksi kerjanya. Jika tidak pastinya akan menghambat pelaksanaan proyek tersebut. 

Dalam level diatasnya tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan pekerjaan kasar juga dibutuhkan, seperti misalnya pelaksana lapangan yang bertugas mengontrol pelaksanaan, bidang logistik yang bertugas menjadwalkan & mengontrol kebutuhan material serta alat, quality control yang mengecek kualitas pekerjaan apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak, hingga quantity surveyor yang bertugas menghitung kebutuhn volume pekerjaan dan progress pekerjaan, sehingga pada level tinggi, seperti bidang keuangan hingga site manager mampu mengetahui dan mengontrol proses pekerjaan konstruksi.

    b. Machines atau mesin merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusa  baik      operasional maupun nonoprasional Pekerjaan konstruksi memerlukan alat-alat untuk memudahkan kita melakukan pekerjaan dengan maksud agar efisien dan efektif. Sejak jaman dahulu kala peralatan-peralatan mekanis guna keperluan konstruksi telah ditemukan. Seperti misalnya katrol, dan peralatan penggali sederhana. Dijaman revolusi industri yang entah sudah keberapa ini, penggunaan alat terlihat dan memang semakin canggih. Apalagi jika diintegrasikan dengan penerapan teknologi pintar yang bisa diakses kapan saja semau kita. Dalam proyek konstruksi, penggunaan alat spesifik biasanya tergantung dari jenis konstruksi yang akan dilaksanakan, seperti misalnya penggunaan launching gantry pada pekerjaan instalasi box girder pada jembatan atau struktur jalan layang.Namun pada umumnya peralatan-peralatan yang biasa digunakan adalah mobil dumbtruck, loader, excavator dan crane 

   c. Money (Uang/Modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk    pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan, berkaitan dengan uang. Tak sadar kita telah diperdaya olehnya. Namun kekuatan uang atau kapital atau modal sejak jaman dahulu kala pastinya berpengaruh terhadap apapun. Apapun itu. Sektor konstruksi yang merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan fisik suatu bangsa dan negara membuat peluang hadirnya pundi-pundi kekayaan bagi siapa yang terlibat didalamnya. 

        Uang menjadi target dari para penawar jasa konstruksi dalam sektor plat merah maupun swasta. Dalam kondisi makro ini, kepiawaian perusahaan jasa konstruksi dalam mengelola finansial perusahaannya akan mampu membuat perusahaannya mampu bertahan, sekecil apapun tingkat proyek yang didapatkan. Mulai dari skala perseroan terbatas dengan grade 6–7 hingga kerjasama via mulut yang berujung menjadi pembuatan CV. Semua harus piawai mengelola keuangan agar bisa bertahan dan bangkit.Proyek konstruksi membutuhkan dana yang tidak sedkiti untuk melaksanakannya. Maka dari itu dalam proses tender atau pelelangan adalah syarat KD atau kemampuan dasar peserta lelang.

   d. Method (Metode/Prosedur)Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan

        Metode disini bisa dianggap sebagai cara yang kita tempuh guna melaksanakan suatu pekerjaan konstruksi. Misalnya pada pembangunan suatu jalan tol, kita perlu memilih apakah fabrikasi beton dikirim lewat pabrik yang masih dalam jangkauan atau malahan justru membuat fabrikasi beton sendiri, atau justru memilih opsi kedua-duanya. Atau misalnya Memilih precast atau cast in situ. Dan lain-lain. Dalam metode konstruksi kita akan dihadapkan dengan opsi-opsi yang rasional, yang pada kelanjutannya bisa mengandung efektifitas & efisiensi yang tinggi, namun memilki resiko yang tinggi, atau sebaliknya. Resiko yang tinggi bisa jadi dalam sektor finansial dan anggaran hingga masalah keselamatan dan keamanan. Pemilihan metode konstruksi biasanya melibatkan juga penggunaan alat dan tenaga kerja yang kita pili

e. Materials (Bahan baku) Dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen. 

5. Penjelasan tentang efektif dan efisien

     aefektif (hasil guna) adalah tingkat keberhasilan pencapaian tujuan (outcomes)dengan cara melakukan pekerjaan yang benar (do the right things) kemudian menginplementasikan pekerjaan dengan tepat dengan waktu yang cepat.

   Kata efektif berasal dari bahasa Inggris yaitu effective yang berarti berhasil atau sesuatu yang dilakukan berhasil dengan baik. Disebut efektif apabila tercapai tujuan ataupun sasaran seperti yang telah ditentukan. Efektif menurut Peter F. Drucker adalah mengerjakan pekerjaan yang benar (doing the right things), sedangkan efisien menurutnya adalah mengerjakan pekerjaan dengan benar (doing things right).

b. Sedangkan Efisien (daya guna) adalah proses penghematan 7M + 1I (ma, money, material, machines, methods, marketing, minutes + informasi) dengan cara melakukan pekerjaan dengan benar (do things right), 

    efisiensi dalam pelaksanaan proyek oleh kontraktor adalah merupakan suatu keharusan dalam rangka menjaga laba yang telah ditargetkan. Eit..efisiensi sama sekali tidak boleh dipelesetkan sebagai tindakan mengurangi takaran, karena efisiensi mensyaratkan suatu output yang sesuai dengan gambar dan spesifikasi rencana.

    Definisi efisiensi disini adalah pengembangan definisi standar tentang efisiensi. Dikarenakan merupakan perbandingan antara dua nilai (positif), maka hasilnya tentu > 1 atau < 1 (positif). Saat ini dikatakan efisiensi bila biaya aktual < biaya rencana awal atau perbandingan antara biaya aktual vs biaya rencana awal < 1.

Perbedaan efektif dan efisien di jelaskan dalam beberapa poin

efektif

  • berorientasi tujuan
  • pemilihan bagaimana cara tercepat mencapai tujuan
  • waktu pengerjaan lebih singkat karena ketersediaan sumber daya dll.
  • biaya yang di keluarkan tinggi

efisien

  • berorientasi tujuan
  • pemilihan bagaiman cara terhemat mencapai tujuan
  • waktu pengerjaan lebih lama karena sumber daya yang di pangkas
  • hemat biaya


Referens
http://muhammadyasar12.blogspot.com/2019/04/pengertian-pengguna-jasapenyedia-jasa.
htmlhttps://salamadian.com/pengertian-efektif-danefisien
/https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/7164/UU181999.htm
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2060/05.3%20bab%203.pdf?sequence=
https://www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20150921-113904-7848.pdf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
















 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-10 Rencana Mutu Kontrak (RMK) Dalam Suatu Proyek Konstruksi

Manajemen Pengendalian Mutu, Tepat Biaya, Tepat Mutu, Tepat Waktu