Pertemuan ke - 7, UTS Manajemen Pengawasan dan Pengendalian Proyek
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK
Soal:
3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah ‘’setting beton’’ jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Jawaban:
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan
bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Ketentuan Umum Jasa Konstruksi UU No.2 Tahun 2017
a. Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
b. Konsultansi
Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan.
c. Pekerjaan
Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu
bangunan.
d. Usaha
Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang
dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau
masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki,
menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan
e. Pengguna
Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
f. Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
g. Sub
penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
h. Kontrak
Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan
hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
i. Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis
keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan
sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan
hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
j. Kegagalan
Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
k. Sertifikat
Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi
atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan
badan usaha Jasa Konstruksi asing.
l. Sertifikasi
Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji
kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
m. Sertifikat
Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja
konstruksi.
n. Tanda
Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang
perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
o. Izin
Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang
diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
p. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
q. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
r. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa
Konstruksi.
Penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk
b. mewujudkan
ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. menata
sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan
kenyamanan lingkungan terbangun.
e. menjamin
tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik dan
f. menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengikatan jasa kontruksi
Paragraf 1
pengikatan para pihak
pasal
39
1. para
pihak dalam pengikatan jasa konstruksi terdiri atas
a. pengguna
jasa, dan
b. penyedia
jasa.
2. Pengguna
jasa dan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Orang
perseorangan
b. Badan
3. Pengikatan
hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang
sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan
Fungsi
dan lingkup kinerja penyedia jasa
Pasal 40
Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 39 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Paragraf 2
Pemilihan penyedia jasa
Pasal 41 Pemilihan penyedia jasa hanya dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34.
Pasal 42:
1. Pemilihan
penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan
secara elektronik, penunjukkan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tender
atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.
3. Pengadaan
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan
Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
4. Penunjukan
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
- penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
- pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
- pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
- pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau kondisi tertentu.
- Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Pasal
43:
1. Pemilihan
penyedia jasa dan penepatan penyedia jasa dalam pengikatan hubungan kerja jasa
konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan
a. Kesesuaian
antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan
b. Kesetaraan
antara kualifikasi usaha dan beban kerja
c. Kinerja
penyedia jasa
d. Pengalaman
mengasilkan produk konstruksi sejenis
2. Dalam
hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan
tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, pengguna jasa harus
memperhatikan standar remunerasi minimal
3. Standar
remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri
Pasal 44 Pengguna jasa sebagaimana
di maksud dalam pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan penyedia jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau
seleksi, atau pengadaan secara elektronik
Pasal
45 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan
penyedia jasa dan penetapan penyedia jasa dalam hubungan kerja jasa konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 sampai dengan pasal 44 diatur dalam peraturan
pemerintahan
Kontrak kerja konstruksi
Pasal
46
1. Pengaturan
hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak
kerja kontruksi
2. Bentuk
kontrak kerja konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengna ketentuan peraturan
perundang-undangan
pasal 47
1. Kontrak
kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai
a. Para
pihak,memuat secara jelas indentitas para pihak
b. Rumusan
pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilaipekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan
c. Masa
pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang
menjadi tanggung jawab penyedia jasa
d. Hak
dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa
konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta
ha penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya
melaksanakan layanan jasa kontruksi
e. Penggunaan
tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi
bersetifikat.
f. cara
pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan
pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas
pembayaran
g. wanprestasi,
memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan
h. penyelesaian
perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan
akibat ketidaksepakatan
i. pemutusan
Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja
Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu
pihak
j. keadaan
memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan
kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak
k. Kegagalan
Bangunan,memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna
Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggung jawaban Kegagalan
Bangunan
l. pelindungan
pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial
m. pelindungan
terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para
pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau
menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian
n. aspek
lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang
lingkungan
o. jaminan
atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan
p. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Bagian
ketiga
Pengelolaan
jasa kontruksi
Paragraf
1
Penyedia jasa dan subpenyedia jasa
Pasal 52 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:
Pasal 53
1. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada
Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14.
2. Pemberian
pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
3. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah
dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada
Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
4. Penyedia
Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Pasal 54
1. Dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib
menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu
sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Penyedia
Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara
tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
Paragraf
2
Pasal
63 Penyedia Jasa wajib menggant atau
memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
Jangka waktu dan kegagalan pertanggungg jawaban bangunan
Pasal
65
1. Penyedia
Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang
ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
2. Dalam
hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10
(sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
Pasal
67
1. Penyedia
Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal95 Setiap
Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis
b. denda
administratif
c. penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
d. pembekuan
izin.
Pasal 96 Setiap
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan
tertulis
b. denda
administratif
c. penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
d. pencantuman
dalam daftar hitam
e. pembekuan
izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
Paragraf 2
Pembiayaan jasa konstruksi
Pasal
55
1. Pengguna
Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan
dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
2. Biaya
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.
3. Tanggung
jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan
dengan: kemampuan membayar; atau komitmen atas pengusahaan produk Jasa
Konstruksi.
4. Kemampuan
membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen
dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen
ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja
Konstruksi.
5. Komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Pasal
56
1. Dalam
hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan
membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa
wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa
secara tepat jumlah dan tepat waktu.
2. Pengguna
Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran
atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai
dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
3. Dalam
hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen
atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko
mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan
fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
57
1. Dalam
pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa
menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana
dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
2. Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
3. Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar
nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan
Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
4. Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan,
perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi
dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Perubahan
atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan
dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun
internasional.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Keberlanjutan Kontruksi
Paragraf
2
Pasal
65 Pengguna Jasa bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
66
1. Pengguna
Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat
melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal
67
1. Penyedia
Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3).
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
93 Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan
layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan
ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis
b. denda
administratif.
Pasal
94,Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan
Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui
tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan
tertulis
b. penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Pasal
96, Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia
Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan
tertulis
b. denda
administratif;
c. penghentian
sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi
d. pencantuman
dalam daftar hitam
e. pembekuan
izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
2. jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI progreess pekerjaan pada kurva S schedule proyek?
pengertian
deviasi pada progress pekerjaan kurva S Yaitu progress keterlambatan yang
terjadi pada suatu proyek yang dapat dilihat pad grafik kurva S. Perbedaan
garis grafik pada suatu waktu yang diberikan merupakan deviasi yang dapat
berupa Ahead (realisasi pelaksanaan lebih cepat dari rencana) dan
Delay (realisasi pelaksanaan lebih lambat dari rencana). Deviasi merupakan
Adanya rentang waktu dalam setiap kegiatan yang akan dijalankan ada waktu yang
tidak pasti saat pelaksanaan (keterlambatan ). Angka ketidakpastian besarnya
bergantung dari perkiraan waktu dan parameter yang menjelaskan ini disebut
dengan standar deviasi.
3. Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah ‘’setting beton’’ jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi
Setting
beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai
mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam
campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan
sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya,
beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan
setting beton.
Jika
beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan.
Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan
waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri
beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya
ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang
waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke
lokasi konstruksi.
Gambar
hasil pengerasan beton (setting beton)





Komentar
Posting Komentar