Pertemuan ke - 7, UTS Manajemen Pengawasan dan Pengendalian Proyek

 

UJIAN TENGAH SEMESTER

 PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PROYEK



Soal:

1.   Jelaskan fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa dan auditor pada UU jasa konstruksi No. 2/2017?
2.     Jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI progress pekerjaan pada kurva S Schedule proyek?

3.   Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah ‘’setting beton’’ jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi

1.   fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa dan auditor pada UU jasa konstruksi No. 2/2017?

    Jawaban:

    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Jasa Konstruksi diatur dengan UU tersendiri dan harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. UU Jasa Konstruksi terbaru saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari 2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Ketentuan Umum Jasa Konstruksi UU No.2 Tahun 2017

a.      Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

b.  Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

c.      Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

d.     Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan

e.  Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

f.      Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.

g.     Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.

h.  Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

i.  Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

j.       Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

k.     Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

l.  Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.

m.   Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

n.     Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

o.     Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.

p.   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

q.   Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

r.   Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.

 Pasal 3
Penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk
a.   memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.

b.  mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.      mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi.

d.     menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.

e.      menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik dan

f.      menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 BAB V Penyelenggaraan Jasa konstruksi
 Bagian kedua

Pengikatan jasa kontruksi

Paragraf 1

pengikatan para pihak

pasal 39

1.     para pihak dalam pengikatan jasa konstruksi terdiri atas

a.      pengguna jasa, dan

b.     penyedia jasa.

2.     Pengguna jasa dan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.      Orang perseorangan

b.     Badan

3.  Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan

Fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa

Pasal 40 Ketentuan mengenai pengikatan di antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Paragraf 2

Pemilihan penyedia jasa

Pasal 41 Pemilihan penyedia jasa hanya dapat diikuti oleh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 sampai dengan pasal 34.

Pasal 42:

1.  Pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukkan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.     Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, dan tender cepat.

3.     Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.

4.     Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

  •       penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
  •     pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
  •       pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
  •       pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau kondisi tertentu.
  •      Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 43:

1.  Pemilihan penyedia jasa dan penepatan penyedia jasa dalam pengikatan hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan

a.      Kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan

b.     Kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja

c.      Kinerja penyedia jasa

d.     Pengalaman mengasilkan produk konstruksi sejenis

2.  Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, pengguna jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal

3.     Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri

Pasal 44 Pengguna jasa sebagaimana di maksud dalam pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan penyedia jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik

Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan penyedia jasa dan penetapan penyedia jasa dalam hubungan kerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 sampai dengan pasal 44 diatur dalam peraturan pemerintahan

Paragraf 3
Kontrak kerja konstruksi

Pasal 46

1.  Pengaturan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja kontruksi

2.   Bentuk kontrak kerja konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan  dilaksanakan sesuai dengna ketentuan peraturan perundang-undangan

 pasal 47

1.     Kontrak kerja konstruksi paling sedikit harus mencakup uraian mengenai

a.    Para pihak,memuat secara jelas indentitas para pihak

b. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilaipekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan

c.   Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa

d.   Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta ha penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa kontruksi

e.  Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersetifikat.

f.    cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan Jasa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran

g.   wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan

h.   penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan

i.       pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak

j.    keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak

k. Kegagalan Bangunan,memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggung jawaban Kegagalan Bangunan

l.    pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial

m.  pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian

n.  aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan

o.  jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan

p.     pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

Bagian ketiga

Pengelolaan jasa kontruksi

Paragraf 1

Penyedia jasa dan subpenyedia jasa

Pasal 52 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:

      a.      sesuai dengan perjanjian dalam kontrak
b.     memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan
c.      mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Pasal 53

1.  Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.

2.   Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.

3.     Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.

4.  Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Pasal 54

1.  Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

2.   Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

Paragraf 2

Pasal 63 Penyedia Jasa wajib menggant atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.

Paragraf 3
Jangka waktu dan kegagalan pertanggungg jawaban bangunan

Pasal 65

1.     Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.

2.  Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

Pasal 67

1.  Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal95 Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a.      peringatan tertulis

b.     denda administratif

c.      penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

d.     pembekuan izin.

Pasal 96 Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a.      peringatan tertulis

b.     denda administratif

c.      penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

d.     pencantuman dalam daftar hitam

e.      pembekuan izin; dan/atau

f.      pencabutan izin.

Fungsi dan lingkup kinerja pengguna jasa
Paragraf 2
Pembiayaan jasa konstruksi

Pasal 55

1.    Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

2.  Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/atau masyarakat.

3.   Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: kemampuan membayar; atau komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.

4.  Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

5.   Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.

Pasal 56

1.  Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.

2.     Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.

3.     Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

1.  Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.

2.     Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

      a.      jaminan penawaran
b.     jaminan pelaksanaan
c.      jaminan uang muka
d.     jaminan pemeliharaan
e.      jaminan sanggah banding.

3.     Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.

4.  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.   Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun internasional.

6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

BAB VI
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Keberlanjutan Kontruksi

Paragraf 2

Pasal 65 Pengguna Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 66

1. Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 67

1.  Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 93 Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a.      peringatan tertulis

b.     denda administratif.

Pasal 94,Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa:

a.      peringatan tertulis

b.     penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

Pasal 96, Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a.      peringatan tertulis

b.     denda administratif;

c.      penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi

d.     pencantuman dalam daftar hitam

e.      pembekuan izin; dan/atau

f.      pencabutan izin.

2.  jelaskan yang di maksud dengan DEVIASI progreess pekerjaan pada kurva S schedule proyek?

        pengertian deviasi pada progress pekerjaan kurva S Yaitu progress keterlambatan yang terjadi pada suatu proyek yang dapat dilihat pad grafik kurva S. Perbedaan garis grafik pada suatu waktu yang diberikan merupakan deviasi yang dapat berupa Ahead (realisasi pelaksanaan lebih cepat dari rencana) dan Delay (realisasi pelaksanaan lebih lambat dari rencana). Deviasi merupakan Adanya rentang waktu dalam setiap kegiatan yang akan dijalankan ada waktu yang tidak pasti saat pelaksanaan (keterlambatan ). Angka ketidakpastian besarnya bergantung dari perkiraan waktu dan parameter yang menjelaskan ini disebut dengan standar deviasi.

3.  Pada pekerjaan beton bertulang, dikenal istilah ‘’setting beton’’ jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai gambar/ilustrasi

        Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton.

        Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.



gambar proses percetakan beton

Gambar hasil pengerasan beton (setting beton)

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan ke-10 Rencana Mutu Kontrak (RMK) Dalam Suatu Proyek Konstruksi

Manajemen Pengendalian Mutu, Tepat Biaya, Tepat Mutu, Tepat Waktu

"Penjelasan tentang Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) ,Efektif dan efisien"